PT. Dinamika Metamorfosa Indonesia

PT.Dinamika Metamorfosa Indonesia ( DINAMOF ) was established in Jakarta Indonesia .

PT. Myindo Cyber Media

MyIndo proud its self in giving the best Information Technology Solution to application development, web-based system and security.

Universitas Nasional

Universitas Nasional (selanjutnya disebut UNAS) adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tertua di Jakarta dan kedua tertua di Indonesia.

Support By Windows - Outlook

Private Member Mail Group

D O T.TK

The Best Free Domain in The World

Selasa, 19 April 2011

Definisi laporan keuangan

Didalam siklus akuntansi adalah mempersiapkan laporan keuangan. Laporan keuangan ini sangat penting bagi pihak manajemen, kreditor dan investor.Laporan keuangan terdiri dari 3 macam :
a. Laporan Laba-Rugi (income statement)
Laporan laba-rugi adalah salah satu laporan keuangan dalam akuntansi yang menggambarkan apakah suatu perusahaan mengalami laba atau rugi dalam satu periode akuntansi.
b. Laporan Perubahan Modal (statement of equity)
Laporan perubahan modal adalah salah satu laporan keuangan dalam akuntansi yang menggambarkan bertambahnya atau berkurangnya modal suatu perusahaan akibat dari laba atau rugi yang diterima oleh perusahaan tersebut dalam satu periode akuntansi.
c. Neraca (balance sheet)
Laporan neraca adalah salah satu laporan keuangan dalam akuntansi yang menunjukan keadaan keuangan secara sistematis dari suatu perusahaan pada saat tertentu dengan cara menyajikan daftar aktiva, utang dan modal pemilik perusahaan.

Akuntansi Dasar Untuk Pemula

A. Panduan dasar Menjurnal
Laporan keuangan dapat dilihat di Link (definisi dan jenis laporan keuangan), Dalam penjurnalan dan pemasukannya ke buku besar akan dikenal mekanisme debet kredit, oleh sebab itu Memahami aturan main debet-kredit menjadi poin penting tersendiri guna memahami jurnal, umumnya istilah debet yang berkembang dimasyarakat kita dipahami sebagai pemasukan, pendapatan, sedang kredit dipahami identik dengan utang, pengeluaran, atau pengurangan, hal ini semua kemungkinan disebabkan karena umumnya orang hanya familiar dengan rekening kas saja sehingga debit identik memang dengan penambahan, karena penambahan uang kas dicatat diposisi debit atau hanya mengenal rekening utang saja yang memang identik dengan kredit, karena penambahan utang ada di posisi kredit. Jika konsep pengertian seperti yang dipahami maka akan kacaulah konsep pembukuan yang di buat karena tidak mengacu pada persamaan dasar akuntansi yang menjadi acuan aturan main debet-kredit. Kalau begitu mulai saat ini cukuplah untuk pembelajar akuntansi pemula untuk memahami bahwa debet adalah sisi sebelah kiri sedang kredit sisi sebelah kanan yang harus ada keseimbangan jumlah keduanya. Berikut ini merupakan pola rumus persamaan dasar akuntansi yang menjadi acuan mengenai konsep debet-kredit.
Debet = Kredit
Aktiva= Utang + modal
Analisa rumus diatas bahwa penambahan nilai aktiva disisi debet sedangkan utang & modal bertambah disisi kredit.
Rumus diatas dapat dikembangkan menjadi:
Debet = Kredit
Aktiva= Utang + modal + pendapatan – biaya
Analisa rumus: Pendapatan menambah nilai modal dan biaya mengurangi nilai modal maka sifat penambahan rekening pendapatan sama seperti pada rekening modal sedang rekening biaya mengurangi nilai rekening modal maka sifat penambahan biaya berbanding terbalik dengan penambahan modal, jika modal bertambah di kredit maka biaya bertambah di debet, sehingga rumus tersebut dapat di kembangkan menjadi
Aktiva + biaya = Utang + modal + Pendapatan
Kesimpulan bahwa sifat penambahan rekening aktiva dan biaya ialah sama-sama didebet sedang utang, modal dan pendapatan sama-sama dikredit. Maka bisa dibayangkan rancunya pemahaman akuntansi yang memahami debet identik dengan pemasukan, pendapatan dan kredit hanya identik dengan utang, pengurangan, pengeluaran atau biaya karena fakta analisa rumus diatas justru berbicara sebaliknya pendapatan bertambah disisi kredit dan biaya bertambah disisi debet. 

Berdasar rumus diatas menimbulkan ketentuan sebagai berikut:
  1. Setiap transaksi mempunyai unsur debet dan unsur kredit secara bersamaan
  2. jumlah debet dan kredit haruslah sama
  3. Tentukan rekening apa saja yang terlibat, bertambah atau berkurangkah rekening tersebut dan kemudian dilihat aturan main debet dan kreditnya
  4. Aturan main debet dan kredit 
Pendebetan dilakukan bila:
Pengkreditan dilakukan bila:
- aktiva bertambah
- Utang berkurang
- Modal berkurang
- Biaya bertambah
- Pendapatan berkurang
- Aktiva berkurang
- Utang bertambah
- Modal bertambah
- Biaya berkurang
- Pendapatan bertambah

Setelah kita memahami aturan main debet-kredit secara benar maka mulailah kita kembali ke permasalahan intinya yakni jurnal. Hal-hal yang perlu diketahui dalam penjurnalan antara lain:

1. Fungsi jurnal
Jurnal mempunyai fungsi:
a.Fungsi Pencatatan semua transaksi yang terjadi berdasarkan bukti dokumen yang ada harus dicatat.
b.Fungsi Historis, transaksi yang terjadi harus dicatat sesuai urutan waktu (kronologis).
c.Fungsi Analisa, setiap transaksi yang dicatat dalam jurnal harus merupakan hasil analisa dari bukti-
bukti transaksi hingga jelas letak debet/kredit perkiraan beserta jumlahnya.
d.Fungsi Instruktif, pencatatan dalam jurnal merupakan instruksi atau perintah untuk melakukan
posting atau memindahkan debet/kredit ke dalam buku besar.
e.Fungsi Informatif, jurnal dapat memberikan informasi/pemberitahuan mengenai transaksi yang terjadi.

2. Bentuk jurnal:
a. Single jurnal Entry (jurnal satu lawan satu)
jurnal perkiraannya satu didebet dan perkiraan tandingannya satu dikredit. Contoh: Ibu Salmah mendirikan sebuah perusahaan dengan setoran modal uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- Maka jurnalnya:
       -Kas                             Rp 10.000.000
     Modal Salmah                                Rp 10.000.000,-
b. Compound jurnal (jurnal gabungan)
     Yakni, jurnal yang perkiraanya didebet atau dikreditnya lebih dari satu perkiraan atau perkiraan
     didebet atau dikreditnya sama-sama lebih dari Satu. Contoh : Perusahaan membeli perlengkapan kantor 
     seharga Rp 2.000.000,- , perusahaan melakukan pembayaran tunai sebesar Rp 5.000.000,- dan sisanya 
     dilakukan secara kredit. Maka jurnalnya:
         -Perlengkapan kantor    Rp 2000.000
         Kas                                         Rp 500.000
         Utang Usaha                       Rp 1.500.000

B. Refrensi pencatatan pada jurnal Umum dari transaksi harian
Untuk memudahkan dalam menjurnal, perlu diperhatikan penganalisaan atas transaksi yang terjadi, memindahkan data transaksi dari dokumen transaksi kedalam bentuk jurnal terkadang menimbulkan sedikit masalah bagi yang belum terbiasa dengan penjurnalan, namun penjurnalan yang umumnya terjadi dari berbagai kejadian transaksi sebenarnya memiliki pola bentuk yang kurang lebih hampir sama walau berbeda kasus transaksinya. Berikut ini merupakan refrensi penjurnalan dari berbagai kejadian transaksi yang biasa terjadi di jurnal umum untuk transaksi harian
  1. Mencatat Penerimaan uang secara tunai bersumber dari pendapatan.
Contoh nya
- Kas                                        Rp XXX
Pendapatan Sewa                         Rp XXX
- Kas                                          Rp XXX
Pendapatan Komisi                      Rp XXX
-Kas                                             Rp XXX
Pendapatan Jasa                            Rp XXX

Keterangan : Mencatat kas sebelah debet dan pendapatan sebelah kreditnya, jadi jika kita dapati kasus transaksi pendapatan tunai maka sebelah debet haruslah rekening kas dan sebelah kreditnya ialah rekening dari sumber pendapatan tersebut.
 
2. Pengakuan pendapatan atas transaksi yang terjadi secara kredit (piutang)
- Piutang Usaha                            Rp XXX
Pendapatan jasa                      Rp XXX
- Piutang Komisi                               Rp XXX
Pendapatan Komisi                           Rp XXX
- Piutang Dagang                Rp XXX
Penjualan                     Rp XXX

Keterangan: mencatat Piutang sebelah debet dan sumber pendapatannya sebelah kredit, pada perusahaan dagang sebutan untuk pendapatanya lebih lazim sebagai penjualan. Refrensi jurnal tersebut diatas berlaku untuk pola transaksi pengakuan piutang atau pendapatan/penjualan kredit, untuk kasus transaksi lainnya hanya tinggal disesuaikan saja transaksinya untuk pengakuan piutang apa dan untuk sumber pendapatan apa.
 
3. Pengeluaran yang bersifat sebagai biaya yang dibayarkan tunai
Biaya Sewa Gedung        Rp XXX
Kas                                     Rp XXX
Biaya Sewa kantor            Rp XXX
Kas                                      Rp XXX

Keterangan: Mencatat biaya pembayaran sebelah debet dan kas di kredit, untuk kasus transaksi lain dari pembayaran biaya secara tunai, hanya tinggal disesuaikan jenis biaya pembayarannya.
 
4. Pengeluaran yang bersifat sebagai pembelian dibayarkan kas
a). Pembelian barang dagangan
Metode Fisik
Pembelian         Rp XXX
Kas                 Rp XXX
Metode Perpetual
Persediaan Barang Dagangan   Rp XXX
Kas                                        Rp XXX

Keterangan: Jika pembelian tersebut masuk kategori pembelian barang dagangan, apapun yang dibeli maka rekening yang digunakan sebagai pendebetannya adalah rekening pembelian atau rekening persediaan barang dagangan, status barang yang dibeli akan menentukan proses penjurnalan misal beli mobil, komputer, TV, radio dan apapun jika itu barang dagangan maka rekening debetnya adalah pembelian jika dengan metode fisik atau rekening persediaan barang dagang jika menggunakan metode perpetual. Jika pembelian tersebut belum dibayarkan maka yang dikredit adalah utang dan bukan kas dan hal ini berlaku umum untuk transaksi apapun yang telah diakui dan dicatat namun belum dibayarkan.

b). Pembelian bukan barang dagangan
Kendaraan          Rp XXX
Kas                     Rp XXX
Perlengkapan    Rp XXX
Kas                  Rp XXX
Keterangan :
Jika pembelian tersebut masuk kategori pembelian bukan barang dagangan . Maka rekening yang digunakan sebagai pendebetannya adalah nama rekening dari objek yang dibeli atau nama judul rekening yang dianggap menampung kategori yang sama dari barang-barang yang dibeli, misal diatas membeli perlengkapan padahal yang dibeli bisa alat tulis, bisa kemoceng, folder/ordner atau apapun yang dianggap masuk ke dalam kategori perlengkapan untuk kerja. 

5. Penjualan barang dagangan
Metode Fisik
- Kas                             Rp XXX
Penjualan                     Rp XXX
Metode Perpetual
    - Kas                         Rp XXX
   Penjualan                  Rp XXX

     - HPP                                             Rp XXX
  Persd. barang dagangan                    Rp XXX

Keterangan: Untuk jurnal penjualan barang dagangan metode perpetual selain menggunakan jurnal penjualan tunai, juga harus menyertakan jurnal pemutasian nilai saldo rekening barang dagangan kedalam rekening HPP, karena selama periode berjalan dalam metode perpetual selalu mengikuti mutasi saldo rekening barang dagang baik saat stok masuk maupun stok keluar sehingga informasi stok persediaan selalu uptudate dan tak perlu lagi dibuatkan penyesuaian nilai saldo pesediaan pada akhir tahun. Lain hal dengan metode fisik karena saat pembelian bukan dicatat sebagai penambahan rekening persediaan barng dagang dan saat penjualan juga tidak dicatat sebagai pengurangan nilai saldo rekening persediaan barang dagang, dampaknya selama periode berjalan nilai saldo pada rekening persediaan barang dagang masih merupakan informasi stok awal yang tidak sesuai dengan nilai jumlah stok yang sesungguhnya sehingga pada akhir tahun memerlukan penyesuian nilai saldo rekeningnya dengan nilai jumlah stok saat itu. 

6. Pencatatan penerimaan pelunasan piutang
-Kas                 Rp XXX
Piutang Usaha           Rp XXX

-Kas                 Rp XXX
Piutang Dagang         Rp XXX

-Kas                                 Rp XXX
  Potongan Penjualan        Rp XXX
 Piutang Dagang            Rp XXX

Keterangan: Pelunasan piutang artinya kita terima uang dari hasil penagihan utang pihak lain kepada kita, untuk transaksi ini kas di debet dan piutang sebelah kredit, terdapat pula pada contoh diatas jurnal pelunasan piutang disertai potongan penjualan pada sebelah debet untuk menunjukan berkurangnya nilai uang kas yang kita terima dari penagihan piutang yang seharusnya karena suatu alasan atau perjanjian sebelumnya .

7. Pencatatan pelunasan pembayaran utang
-Utang Usaha                Rp XXX
Kas                          Rp XXX

-Utang Dagang             Rp XXX
Kas                             Rp XXX

-Utang Dagang                               Rp XXX
  Potongan  Pembelian                     Rp XXX
                   Kas                                                       Rp XXX

Keterangan: Pelunasan utang artinya kita membayar utang kepada pihak lain, untuk transaksi ini kas dikredit sedang yang didebet ialah nama rekening utang yang akan kita bayarkan. Terdapat pula pada contoh diatas jurnal pembayaran utang disertai potongan pembelian pada sebelah kredit untuk menunjukan berkurangnya nilai uang kas yang harus dibayar karena suatu alasan atau perjanjian sebelumnya. 

8. Pencatatan penambahan utang
-Kas                       Rp XXX
Utang Bank                  Rp XXX

-Peralatan                  Rp XXX
Utang Usaha                Rp XXX

-Biaya Gaji                 Rp XXX
Utang Gaji                   Rp XXX

Keterangan: Untuk pencatatan transaksi penambahan utang maka yang mesti di kredit ialah nama rekening utang yang mengalami penambahan, sedang sebelah debitnya ialah sesuatu yang diutangi, dapat berupa uang (kas), pembelian sesuatu barang-barang maupun pembayaran yang ditangguhkan, misal contoh diatas kasus biaya gaji belum dibayar (namun ini biasa terjadi akhir tahun saat dibuat jurnal penyesuaian guna kepentingan tutup buku).

9 .Pencatatan penambahan modal
-Kendaraan              Rp XXX
Modal                     Rp XXX

-Kas                    Rp XXX
Modal                    Rp XXX

Keterangan: Pencatatan penambahan rekening modal dibuat dengan mengkredit rekening tersebut dan mendebet bentuk/macam modal yang mengalami penambahan. Penambahan modal bisa berupa uang atau barang / asset lainnya seperti gedung, perlengkapan, peralatan dan sebagainya.

10. pencatatan pengambilan prive
-Prive         Rp XXX
Kas                 Rp XXX
-Prive             Rp XXX
Perlengkapan             Rp XXX
-Prive                  Rp XXX
Kendaraan         Rp XXX

Keterangan: Pencatatan penambahan rekening prive dibuat dengan mendebet rekening tersebut dan mengkredit bentuk / macam asset atau aktiva yang diambil untuk kepentingan pribadi pemilik . Pengambilan prive dari asset tidak mesti hanya berupa uang, maksud pengambilan prive disini cakupannya pemilik juga dapat mengambil asset lainnya seperti gedung, peralatan dan lain-lain untuk kepentingan pribadi pemilik dari perusahaan selama tidak menggangu keseimbangan uang dan modal perusahaan.
Pengambilan prive bisa berupa uang atau asset lain

Jurnal koreksi
Ialah ayat jurnal yang dibuat untuk mengoreksi ayat jurnal lain yang dibuat sebelumnya. Sedangkan kesalahan catat yang sering terjadi ialah
  1. Kesalahan dalam mencatat nama perkiraan dari transaksi yang sebenarnya
  2. Kesalahan dalam memasukan jumlah nilai rupiah dari transaksi yang sebenarnya.
Dasar digunakannya jurnal koreksi ialah karena upaya pembetulan, pengoreksian atas jurnal yang salah dengan jalan menghapus nama perkiraan tersebut dan jumlahnya dengan penghapus ataupun dengan tip-ex tidak sesuai dengan prosedur akuntansi yang lazim. Maka untuk memperbaikinya adalah dengan dibuat jurnal koreksi.
Contoh Terjadi salah catat transaksi penjualan dicatat sebagai penjualan
Kas                                          Rp 1000.000
Pendapatan Komisi                      Rp 1000.000
Cara mengkoreksinya ialah pertama membalik ayat jurnal yang telah salah dibuat tersebut
Pendapatan Komisi           Rp1000.000
Kas                               Rp 1000.000
Kemudian membuat ayat jurnal yang benar
Kas                        Rp 1000.000
Penjualan                                  Rp 1000.000
Atau ayat jurnal koreksi diatas dapat digabung sehingga jurnalnya
Pendapatan Komisi                   Rp 1000.000
Penjualan                                   Rp 1000.000
Sedang untuk kesalahan lainnya seperti kesalahan memasukan jumlah terlalu kecil dari jumlah seharusnya. Misalkan biaya gaji sebesar Rp.2500.000 namun di catat Rp 2.000.000
Biaya Gaji        Rp 2000.000
Kas                                     Rp 2000.000
Maka jurnal koreksinya dengan menambah jumlah yang kurang
Biaya Gaji        Rp 500.000
Kas                             Rp 500.000
Demikian pula jika pencatatannya kebesaran misal pembayaran biaya iklan sebesar Rp 600.000 namun dicatat sebesar Rp 900.000
Biaya Iklan       Rp 900.000
Kas                         Rp 900.000
Maka jurnal koreksinya dengan mengurangi jumlah yang kelebihan tersebut
Kas                          Rp 300.000
Biaya Iklan                             Rp 300.000

C. Bekerja dengan formulir jurnal Umum
Setelah kita mengupas refrensi penjurnalan untuk berbagai kasus transaksi yang sering terjadi sehari-hari dalam kegiatan akuntansi maka saatnya lah kini kita mengulas pula formulir jurnal umum yang merupakan tempat atau wadah yang sebenarnya dari proses pencatatan transaksi dalam format pencatatan jurnal. Formulir Jurnal Umum ialah suatu wadah jurnal untuk mencatat berbagai transaksi yang terjadi setiap hari.
Gambar Bentuk Formulir jurnal umum
Keterangan:
(a) Pengisian nomor halaman jurnal.
(b)Pengisian tahun, bulan dan tanggal transaksi.
(c) Pengisian jenis perkiraan.
Perkiraan yang di debet ditulis sebelah atas merapat ke sebelah kiri dan perkiraan yang di kredit ditulis di
bawahnya dan menjorok ke sebelah kanan (dibawah format jurnal tersebut boleh pula ditulis uraian singkat
transaksi, jika diperlukan)
(d) Pengisian dengan nomor kode buku besar pada saat pemindah bukuan (posting) ke buku besar.
(e) Pengisian jumlah uang yang di debet.
(f) pengisian jumlah uang yang di kredit.
Cara Pengisian ke dalam Jurnal
Proses pemindahan dari transaksi ke dalam jurnal disebut “penjurnalan (journalizing)”. Agar dapat memahaminya secara jelas bagaimana mencatat transaksi ke dalam jurnal, maka berikut ini ialah cara-cara pengisian ke dalam formulir jurnal umum.

1. Mencatat tanggal
a. Tahun dicatat pada kolom tanggal paling atas (pada baris pertama) dan hanya ditulis satu kali pada setiap halaman
kecuali jika telah berganti halaman ataupun berganti tahun
b. Bulan ditulis pada baris kedua pada kolom tanggal. dan hanya ditulis satu kali pada setiap halaman kecuali telah
berganti halaman atau pun telah berganti bulan
c. Tanggal ditulis pada baris kedua pada kolom tanggal yang berlajur kecil. tiap terjadi transaksi

2. Mendebet perkiraan
Nama perkiraan yang harus di debet dicatat sebelah atas dan merapat ke sebelah kiri pada garis kolom tanggal
( kolom disebelah kiri dari kolom keterangan bisa juga kolom nomor bukti, jika kolom ini dianggap perlu dan
dibuat sebelumnya).

3. Mengkredit perkiraan
Nama perkiraan yang harus di kredit dicatat sebelah bawah perkiraan yang di debet, dan menjorok ke sebelah
kanan ditulis pada kolom keterangan kurang lebih seukuran kata pada sebagaimana cara baca jurnal misalkan kas
pada penjualan, piutang pada pendapatan dan lainnya.
 
4. Lajur reference
Diisi dengan nomor kode perkiraan apabila jurnal itu telah dipindahkan ke buku besar.

5. Halaman jurnal
Diisi sesuai dengan lembaran jurnal.

6. Memindahkan jumlah jurnal
Apabila suatu halaman jurnal yang dipakai sudah penuh, maka pencatatan transaksi akan dilanjutkan pada halaman
berikutnya dengan menuliskan kata “jumlah dipindahkan” dalam lajur keterangan. Setelah itu jumlahkan lajur
debet dan kredit; jumlahnya harus sama. Beri tanda sudah dicek (V) dalam lajur reference.
Perlu diketahui dalam pencatatan akuntansi manual, buku jurnal merupakan pembukuan akuntansi pertama dalam mencatat keseluruhan transaksi yang terjadi, kharakter isi transaksidari buku jurnal juga masih heterogen, oleh sebab itu setelah buku jurnal ada lagi buku besar tempat kumpulan berbagai rekening/perkiraan yang merupakan pembukuan lanjutan setelah jurnal yang berguna untuk menghomogenkan transaksi-transaksi tersebut agar dengan jelas diketahui saldo masing-masing pos perkiraan secara tepat, dalam konteks tulisan mengenai jurnal ini, penulis tidak menyinggung terlau banyak mengenai rekening atau buku besar kecuali hal-hal yang berkaitan langsung dengan tindak lanjut dari proses penjurnalan yakni pemindah bukuan dari buku jurnal ke buku besar yang disebut proses pemostingan (posting).

D. Melakukan Posting dari Jurnal ke Buku Besar
Ada beberapa langkah yang harus Anda ketahui bagaimana cara memindahkan dari jurnal ke buku besar. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Pindahkan tanggal kejadian yang ada dalam jurnal ke lajur perkiraan yang bersangkutan yang ada pada buku besar.
b. Pindahkan jumlah debet atau kredit yang ada dalam jurnal ke lajur debet atau kredit perkiraan buku besar.
c. Catat nomor kode rekening / perkiraan ke dalam kolom referensi jurnal sebagai tanda jumlah jurnal telah
dipindahkan ke buku besarnya yakni ke rekening yang bersangkutan .
d. Catat nomor halaman jurnal ke dalam kolom referensi buku besar dalam setiap pemindahbukuan.
Perhatikan contoh di bawah ini. Perhatikan garis putus-putus yang ada pada contoh buku jurnal dan buku besar
 
Proses posting ke buku besar
Contoh tersebut merupakan gambaran pengisian jurnal hingga posting ke buku besar, maka seperti itulah cara bekerja dengan formulir jurnal dan posting ke buku besar.

Sumber by : irwin2007-pemula

Sabtu, 02 April 2011

Menghilangkan #N/A pada Excel

mungkin ada "kesalahan teknis" saat proses 'send' jadi ada bagian yg boleh 
dibilang missing text
tetapi lampirannya juga tidak jelas, karena tidak ada (tidak berisi) FORMULA yg 
dipertanyakan

mungkin begini kalee... 

dengan membayangkan di kolom G ada rumus seperti ini
=VLOOKUP(F4,$B$4:$C$10,2,FALSE)
( = padahal tidak ada)

maka untuk menghilangkan error value #NA; kita dapat membuat rumus seperti ini:
=IF(COUNTIF($B$4:$B$10,F4),VLOOKUP(F4,$B$4:$C$10,2,FALSE),"")

kesimpulannya 
formula ebrbasis COUNTIF itu kita manfaatkan sebagai logical test
selama dia menghasilkan angka > 0 ( dapat dianggap TRUE)
maka rumus VLOOKUP dikerjakan
(karena ada di posisi argument ValueIfTrue)

jika COUNTIFf menghasilkan 0 (nol) yg berarti data di kolom F tidak ada di 
tabel rujukan B:C)  
( sedangkan nilai nol oleh excel dianggap fALSE );
maka rumus LOOKUP tidak dikerjakan, melainkan menampilkan "" (blank)
(karena ada di posisi argument ValueIfFalse)
diambil dari : http://www.mail-archive.com/ enjoy aja  ^_^

Learn Microsoft Excel

Fungsi IF pada Excel

Excel dikenal dengan aplikasi pengolah angka, memang benar karena excel biasa digunakan untuk pekerjaan angka-angka ya untuk membuat sebuah laporanlah keuanganlah biasanya, nah di excel ini ada yang namanya kondisi atau pengujian dimana isi setiap kotak(cell) dapat diperiksa menurut kondisi tertentu apa sesuai atau tidak, untuk lebih jelasnya kita buat sebuah Contoh klasik misalnya pada saat membuat raport. Kita bisa bikin beberapa kolom berisi nilai per mata pelajaran, lalu dibuat rata-ratanya. Nah, sekarang menentukan apakah pemilik raport ini akan naik kelas atau tidak.


Aturannya, jika rata-rata di atas 6, maka naik kelas, di bawah 6 maka tidak naik kelas. Tentu mudah membuat rumusnya dengan excel. Misalkan nilai rata-rata ada di sel A10, maka rumusnya:

=IF(A10>=6,"Naik","Tidak Naik")

Kita lihat lagi rumus di dalam kurung. A10>6 maksudnya syarat bahwa sel A10 lebih besar dari 6. Berikutnya, setelah koma, kita masukkan kategori “Naik”, jika sel A10 memang lebih besar dari 6. Perhatikan bahwa untuk membuat pernyataan dalam bentuk teks, gunakan tanda petik. Kemudian, setelah tanda koma, kita berikan kategori “Tidak Naik”. Kategori ini akan muncul bila ternyata sel A10 nilainya kurang dari 6.

Contoh ini mungkin terlalu sederhana. Bagaimana jika ada syarat lain, misalnya nilai pelajaran Agama harus di atas 7? Jangan khawatir, excel masih bisa menulis rumus untuk ini.

Katakanlah nilai pelajaran agama ada di sel A2. Maka kita paksa Excel berpikir: sel A10 harus di atas 6. Kalau ya, lihat set A2, harus di atas 7. Kalau ya, berarti naik, kalau tidak berarti tidak naik. Nah, begini cara kita mengajari Excel:

=IF(A10>=6,(IF(A2>=7,"Naik","Tidak Naik")),"Tidak Naik")

Ribet? Ya, memang. Bagaimana kalau syaratnya diperbanyak menjadi 3 atau lebih? Misalnya, selain pelajaran Agama di sel A2, pelajaran Bahasa Indonesia (sel A3) juga harus lebih besar dari 6.

Ada cara lain yang lebih mudah dibaca, pakai operator AND. Perhatikan contoh berikut:

=IF(AND(A2>=7,A3>=6,A10>=6),"Naik","Tidak Naik")

Masih memakai fungsi IF, hanya sekarang kita pakai tambahan AND. Semua syarat di dalam tanda kurung () setelah AND, harus terpenuhi semua, baru dinyatakan Naik, jika salah satu saja tidak terpenuhi, akan dinyatakan Tidak Naik.

Rabu, 30 Maret 2011

Amortisasi atau Penyusutan aktiva tetap tak berwujub

A.    Penyusutan
Menurut PSAK Nomor 17, penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Besarnya penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aktiva yang dapat disusutkan adalah yang:
1.       Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari periode akuntansi
2.       Memiliki suatu manfaat yang terbatas
3.       Ditahan oleh suatu perusahaan yang digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi.

Masa manfaatnya diukur dengan periode suatu aktiva yang diharapkan digunakan oleh perusahaan atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aktiva oleh perusahaan.
Sedangkan jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau jumlah lain yang disubtitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan, dikurangi nilai sisanya.
Pengaturan penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diatur dalam pasal 11 Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk embelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Dalam pengaturan penyusutan tersebut mengandung maksud persyaratan aktiva yang dapat disusutkan dan metode penyusutannya. 

Persyaratan aktiva yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan meliputi:
  1. Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud.
  2. Harta tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
  3. Harta  tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.


METODE PENYUSUTAN
Aktiva tetap kecuali tanah akan makin berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlakunya waktu. Jumlah yang dapat disusutkan dialokasikan kesetiap periode akuntansi selama masa manfaat aktiva dengan berbagai metode yang sistematis dan diterapkan secara konsisten/taat asas, tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan perpajakan, agar dapat menyediakan daya banding hasil afiliasi perusahaan dari periode penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dikelompokkan menurut akuntansi komersial:
1.      Berdasarkan kriteria waktu
a.       Metode garis lurus
b.       Metode pembebanan menurun
1)      Metode jumlah angka tahun
2)      Metode saldo menurun/saldo menurun ganda
2.      Berdasarkan kriteria penerimaan
a.       Metode jam jasa
b.      Metode jumlah unit produksi
3.      Berdasarkan kriteria lainnya
a.       Metode berdasarkan jenis dan kelompok
b.      Metode anuitas

  Metode penyusutan menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 Undang – undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994:
1.       Metode garis lurus (straight line metode), atau  metode saldo menurun (Declining Balance Method) untuk aktiva tetap berwujud bukan bangunan.
2.       Metode garis lurus untuk aktiva tetap berupa bangunan


Kelompok Harta Berwujud dan Tarif Penyusutan
Penentuan kelompok dan tarif penyusutan harta berwujud didasarkan pada pasal 11 Undang-undang No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor.10 Tahun 1994 sebagai berikut:

Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan Berdasarkan metode garis
Tarif Penyusutan Berdasarkan metode saldo lurus menurun
 I.        Bukan bangunan
     Kelompok 1
     Kelompok 2
     Kelompok 3
     Kelompok 4
II.      Bangunan     
       Permanen
    Tidak permanen

4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun

20 tahun
10 tahun

25 %
12,50%
6,25%
5%

5%
10%

50%
25%
12,5%
10%

-
-

Untuk lebih memudahkan Wajib Pajak dan memberikan keseragaman dalam pengelompokan harta tetap berwujud, maka keluarlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK. 04/1995 Tanggal 7 Februari 1995 yang mengatur tentang pengelompokan jenis-jenis Harta Berwujud sebagai berikut:

Jenis-jenis Harta Berwujud yang termasuk dalam kelompok 1
NOMOR URUT
JENIS USAHA
JENIS HARTA
1.























2.





3.


 

Semua Jenis Usaha























Pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan Industri makanan dan minuman



Perhubungan, pergudangan dan komunikasi
a.       Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari, dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b.       Mesin kantor seperti mesin ketik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, accounting machine dan sejenisnya.
c.       Perlengkapan lainnya seperti amplifier, video recorder, tape/cassete, televisi dan sejenisnya.
d.      Sepeda motor, sepeda, dan becak
e.       Alat perlengkapan khusus ( tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f.        Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman.
g.       Dies, Jigs, dan Mould.
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet dan sejenisnya.
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.





Jenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 2
NOMOR URUT
JENIS USAHA
JENIS HARTA
1.















2.










3.






















4




5

6


 

7





















8
Semua jenis usaha















Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan









Industri makanan dan minuman





















Industri mesin




Perkayuan 

Kontruksi




Perhubungan, pergudangan dan komunikasi



















Telekomunikasi
  1. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, kursi, bangku, almari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
  2. Komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
  3. Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
  4. Container dan sejenisnya.
  1.  Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanam, penebar benih dan sejenisnya
  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan dan perikanan.
  1. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan.
  2. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarine, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian separti penggilingan beras, gandum, tapioka.
  3. Mesin yang menghasilakan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
  4. Mesin yang menghasilakn/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
Mesin yang menghasilkan
/memproduksi mesin ringan, misalnya mesin jahit, pompa air.

Mesin dan peralatan penebangan kayu
Peralatan yang digunakan seperti truk berat, dump truk,crane buldozer dan sejenisnya 

  1. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkan dan sejenisnya,
  2. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.
  3. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang memuat sampai 200 DWT.
  4. Kapal balon.
  1. Perangkat pesawat telpon
  2. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengirim dan penerimaan radio telegraf dan radio telpon.


Jenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 3
NOMOR URUT
JENIS USAHA
JENIS HARTA
1





2













3.








4.





























5.





6.































7.
Pertambangan selain minyak dan gas




Pemintalan, pertenunan dan pencelupan












Perkayuan








Industri kimia





























Industri mesin





Perhubungan dan komunikasi






























Lain-lain
Mesin yang dipakai dalam pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk perlikan.

  1. Mesin yang mengolah/menghasilakn produk-produk tekstil. Misalnya kain katun, sutra serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lenarami, permadani, kain-kain bulu, tule.
  2. Mesin untuk preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
  1. Mesin yang mengolah/ menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput, dan bahan anyaman lainnya
  2. Mesin dan pertalatan penggergajian.
  1. Mesin dan peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia, misalnya bahan kimia organis, penyewaan organis dan anorganis dari logam mulia, elemen radioaktif, isotop, bahan kimia organis, aresinoida, wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun dan detergan, dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk peroteknik, korek api, alloy peroforis, barang fotografi dan sinematografi.
  2. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya. Misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah.
Mesin yang menghasilkan/ memproduksi mesin menengah dan berat, misalnya mesin mobil, mesin kapal.

  1. Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.
  2. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya), termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya yang mempunyai berat diatas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  3. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat diatas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  4. Dok terapung
  5. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat diatas 250 DWT
  6. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
Aktiva berwujud lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok I, II, dan IV.


Jenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 4
NOMOR URUT
JENIS USAHA
JENIS HARTA
1.
2.
Konstruksi
Perhubungan & Telekomunikasi
Mesin berat untuk konstruksi
  1. Lokomotif uap dan tender atas rel.
  2. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
  3. Lokomotif atas rel lainnya.
  4. Kereta, gerbong penumpang dan barang termasuk kontener khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan suatu alat atau beberapa alat pengangkutan.
  5. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus untuk pengangkutan barang tertentu(misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapakl pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sebagainya, yang mempunyai berat diatas 1.000 DWT
  6. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung, dan sebagainya yang mempunyai berat diatas 1.000 DWT
  7. Dok-dok terapung.

Khusus untuk bangunan tidak permanen dimaksudkan adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10(sepuluh) tahun, misalnya bangunan berupa barak atau asrama dari kayu.

Contoh Perhitungan Penyusutan
PT. Dmz memiliki Aktiva Tetap Berwujud yang diperolehnya tahun 1996 sebagai berikut:

No.
Jenis Harta
Tahun Perolehan
Masa Manfaat
Harga Perolehan
Kelompok
1.
2.
3.
Mesin I
Mesin II
Truck
1996
1996
1996
8 tahun
8 tahun
8 tahun
Rp.200.000.000
Rp.150.000.000
Rp.  70.000.000
II
II
II

Aktiva tetap tersebut disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus (Dasar Penyusutan = Harga Perolehan), maka perhitungan penyusutan tahun 1996:


  1. Mesin I   = 12,5% x Rp. 200.000.000   = Rp.  31.250.000
  2. Mesin II  = 12,5% x Rp.150.000.000    =Rp.   18.750.000
  3. Truck      = 12,5% x Rp.  70.000.000     =Rp.    8.750.000 
                                                                  __________________
Jumlah Penyusutan tahun 1996              Rp.  58.750.000


Penyusutan Pada Akhir Masa Manfaat
Apabila wajib pajak menggunakan metode saldo menurun, besarnya biaya penyusutan makin lama makin menurun dari tahun ke tahun. 

Contoh :
PT. Ismu memiliki aktiva tetap berwujud mesin dengan harga perolehan  Rp 250.000.000,- dengan masa manfaat 4 tahun, dasar penyusutannya adalah nilai buku pada awal periode. Besarnya Biaya Penyusutan selama masa manfaat terlihat pada tabel berikut :

Tahun ke
Harga Perolehan
(Rp)
Biaya Penyusutan
(Rp)
Akumulasi Penyusutan
(Rp)
Nilai Sisa Buku
(Rp)
1
250.000.000,-
125.000.000,-
125.000.000,-
125.000.000,-
2
250.000.000,-
62.500.000,-
187.500.000,-
62.500.000,-
3
50.000.000,-
31.250.000,-
218.750.000,-
31.250.000,-
4
250.000.000,-
31.250.0000,-
250.000.000,-
0

Pada akhir masa manfaat (tahun ke-4) Nilai Sisa Buku disusutkan sekaligus.

Saat Penyusutan
Penyusutan dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran. Hal ini dikecualikan untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta tersebut. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Penyusutan dapat dilakukan pada saat tahun harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada tahun harta tersebut dimulai menghasilkan. Mulai menghasilkan tersebut dikaitkan dengan saat mulai berproduksi yang tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.

Sebagai contoh :
PT Ismu Tbk. yang bergerak dibidang perkebunan kopi membeli traktor pada tahun 1998. Perusahaan mulai menghasilkan tahun 2000, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak Penyusutan dimulai tahun 2000.

Penghitungan Penyusutan Tahun 1995 atas Aktiva Tetap yang Diperoleh Sebelum Tahun 1995

PT. Abadi Jaya memiliki Aktiva Tetap berwujud berupa mesin yang diperolehnya sebelum tahun 1995 sebagai berikut :

No
Jenis harta
Tahun Perolehan
Masa Manfaat Max
Harga Perolehan (Rp)
Gol.
1
Mesin I
1984
16
100.000.000,-
III
2
Mesin II
1988
8
50.000.000,-
II
3
Mesin III
1990
16
100.000.000,-
III
4
Mesin IV
1991
8
50.000.000,-
II
5
Mesin V
1993
16
100.000.000,-
III




400.000.000,-


Dengan telah dikeluarkannya SE-44/PJ.4/1995 tanggal 2 Oktober 1995 perihal penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang masih dimiliki dan digunakan pad awal tahun pajak 1995, maka penghitungan penyusutan tahun 1995 sebagai berikut :

No
Jenis Harta
Tahun Perolehan
Masa Manfaat
GOL
Harga Pokok (Rp)
Tarif Semula
Penyusutan s.d. 1994 (Rp)
Nilai Sisa Buku Awal 1995 (Rp)
Kel. Awal Harta
Max
Pemakaian (Tahun)
Sisa Awal 1995 (Tahun)
1
Mesin I
1984
16
11
5
III
100.000.000
10%
68.618.940
31.381.060
I
2
Mesin II
1988
8
7
1
II
50.000.000
25%
43.325.806
6.674.194
-
3
Mesin III
1990
16
5
11
III
100.000.000
10%
40.951.000
59.049.000
II
4
Mesin IV
1991
8
4
4
II
50.000.000
25%
34.179.688
15.820.312
I
5
Mesin V
1993
16
2
14
III
100.000.000
10%
19.000.000
81.000.000
III





Catatan :
Mesin I                                                                                    Rp.  50.000.000,-
Harga perolehan
Penyusutan Tahun I                = Rp.12.500.000
Penyusutan Tahun II              = Rp.  9.375.000
Penyusutan Tahun III            = Rp.  7.031.000
Penyusutan Tahun IV             = Rp.  5.273.000
                                                                                                Rp.  34.179.688,-

                                                                 
               __________________ 

 Nilai Sisa Buku Awal 1995                                                        Rp.  15.820.000,-




Penarikan Harta Bukan Bangunan
Aktiva Tetap perusahaan yang tidak terpakai lagi dapat ditarik dari pemakaian. Penarikan dapat dilakukan dengan menjual aktiva tetap tersebut. Dalam akuntansi komersial, terhadap aktiva tetap yang dijual nilai bukunya dihitung sampai dengan tanggal penjualan, sedangkan dalam ketentuan perpajakan Nilai Sisa Bukunya dihitung sampai dengan akhir tahun sebelum aktiva tetap tersebut dijual.
Ketentuan Pasal 11 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 bahwa apabila terjadi penjualan atau penarikan harta (Pasal 4 ayat (1) hurf d) atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka nilai buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagi penghasilan pada tahun terjadinya penarikan. Sehingga keuntungan atau kerugian karena pengalihan atau penarikan harta dikenakan pajak dalam tahun dilakukan pengalihan harta. Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan netto dari penjualan harta yaitu selisih antara harga penjualan dengan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan, dan atau penggantian asuransinya dibukukan sebagai penghasilan. Dalam hal penggantian asuransi ternyata jumlah yang diterima baru dapat diketahui dengan pasti dimasa kemudian, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut. Namun demikian apabila terjadi pengalihan harta karena bantuan, sumbangan, hibah atau warisan (Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1994) berupa harta berwujud, maka jumlah sisa bukunya tidak boleh dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang mengalihkan.

Pengelompokkan Aktiva Tetap
            Metode penyusutan yang dipilih mencakup semua harta bukan bangunan yang kemungkinan diperolehnya sebelum atau diperoleh sejak Tahun 1995 tidak diperkenankan menggunakan dua macam metode penyusutan untuk harta bukan bangunan.
Penyusutan aktiva tetap yang dimiliki sebelum awal Tahun Pajak 1995 dan masih digunakan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan, secara fiskal masih mempunyai sisa masa manfaat penyusutan dilakukan berdasarkan Nilai Sisa Buku. Aktiva tetap yang tidak lagi digunakan untuk mendapatkan dan menagih serta memelihara penghasilan atua telah habis masa manfaatnya secara fiskal sejak tahun 1995 tidak dapat disusutkan, maka Nilai Sisa buku yang masih ada dibebankan seluruhnya sebagai biaya dalam tahun 1995.
Aktiva tetap perusahaan yang dibeli sebelum tahun 1995 perlu dikelompokkan berdasarkan sisa masa manfaat pada awal tahun 1995 dari masing-masing harta (tanpa perhatian jenisnya) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.4/1995 tanggal 2 Oktober 1995 (diperbaharui dengan SE-49/PJ.4/1995 tanggal 31 Oktober 1995) tentang Penyusutan atau Amortisasi atas Pengeluaran untuk memperoleh harta yang masih dimiliki dan digunakan pada awal tahun 1995 sebagai berikut :

SISA MANFAAT
KELOMPOK
2 sampai dengan 5 tahun
1
7 sampai dengan 11 tahun
2
Lebih dari 13 tahun
3



Catatan :
  1. Apabila sisa manfaat tinggal 1 (satu) tahun, maka disusutkan sekaligus.
  2. Apabila sisa manfaat berada ditengah-tengah kelompok misalnya 6 (enam) tahun, maka dapat memilih masuk dalam kelompok 1 atau kelompok 2.
            Untuk aktiva tetap diperoleh sejak tahun 1995 dan seterusnya akan dikelompokkan sesuai pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan (perhatikan kelompok harta berwujud).


Ketentuan Lain
            Penyimpangan dari ketentuan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang mengatur masalah penyusutan bahwa Menteri Keuangan selanjutnya mempunyai kewenangan mengatur tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam usaha tertentu seperti pertambangan minyak dan gas bumi, serta perkebunan tanaman keras.






B.     AMORTISASI 
Pengertian
Seperti yang telah dilakukan pada aktiva tetap berwujud, bahwa nilai aktiva tetap tak berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut dengan amortisasi. Pengertian aktiva tak berwujud adalah aktiva lancar (Non Current Asset) dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi aktiva yang lain (PSAK No.19). Termasuk dalam aktiva tak berwujud seperti Hak Paten, Hak Merek, GoodWill, Biaya Pendirian dan lain-lain.
Perlakuan akuntansi aktiva tak berwujud menyangkut masalah yang tidak berbeda dengan perlakukan akuntansi terhadap aktiva tetap, hanya kesulitan yang dihadapi dalam pemecahan masalah perlakuan akuntansi aktiva tak berwujud pada umumnya karena sifat aktiva yang tidak ada wujud fisik yang berakibat bukti keberadaan kabur termasuk kesulitan dalam penentuan nilai perolehan serta masa manfaat keekonomian.

Nilai aktiva tak berwujud pada akhirnya akan habis pada saat tertentu, sehingga harga perolehan aktiva tak berwujud harus diamortisasi secara sistematis selama taksiran masa manfaat dan tidak boleh melebihi 20 (dua puluh) tahun dengan dasar pemikiran atau pertimbangan bahwa periode tersebut sudah banyak perkembangan dan periode selebihnya tidak lagi mempunyai manfaat keekonomian. Namun perusahaan diharuskan mengevaluasi periode amortisasi aktiva tidak berwujud secara teratur untuk memutuskan apakah peristiwa dan kondisi selanjutnya menuntut perubahan taksiran masa manfaat yang telah ditentukan. Apabila ternyata berubah, maka jumlah harga perolehan yang belum diamortisasi harus dibebankan pada sisa manfaat yang baru asal tidak melebihi 20 (dua puluh) tahun dari tanggal perolehan. Metode yang digunakan dalam amortisasi aktiva tetap tak berwujud menurut akuntansi komersial pada umumnya menggunakan metode garis lurus yaitu dihitung dengan jalan mengalihkan persentase Amortisasi dengan Harga Perolehan aktiva tetap tak berwujud, kecuali jika ada metode lain yang lebih sesuai dengan kondisi perusahaan.
Amortisasi menurut Akuntansi Pajak mendasarkan pada Pasal 11A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994.
Dalam Pasal 11A menyebutkan bahwa amortisasi dilakukan terhadap pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Istilah yang digunakan dalam akuntansi pajak adalah harta tak berwujud tetapi mempunyai makna yang sama dengan aktiva tetap tak berwujud.

Metode Amortisasi
Metode yang digunakan dalam amortisasi aktiva tetap tak berwujud menurut akuntansi pajak:
1.      Metode garis lurus, atau
2.      Metode saldo menurun
Penggunaan metode amortisasi disyaratkan taat asas (konsisten).

Pengelompokkan Aktiva Tetap Tak Berwujud dan Tarif Amortisasi
Dalam menghitung amortisasi aktiva tetap tak berwujud terlebih dahulu harus dikelompokkan sesuai dengan masa manfaatnya. Untuk lebih jelasnya pengelompokkan masa manfaat dan tarif penyusutan terlihat sebagai berikut :

Kelompok harta tak berwujud
Masa 
manfaat
Tarif amortisasi
Garis lurus
Saldo menurun
Kelompok 1
4 tahun
25 %
50 %
Kelompok 2
8 tahun
12,5 %
25 %
Kelompok 3
16 tahun
6,25 %
12,5 %
Kelompok 4
20 tahun
5 %
10 %

Penetapan masa manfaat dan tarif amortisasi diatas dimaksudkan untuk memberikan keseragaman dalam melakukan amortisasi. Metode yang digunakan sesuai dengan metode yang dipilih berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya. Kemungkinan dapat terjadi bahwa masa manfaat aktiva tetap tak berwujud tidak tercantum pada kelompok masa manfaat, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat terdekat. Sebagai contoh aktiva tetap tak berwujud masa manfaat sebenarnya 6 (enam) tahun, dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Demikianlah halnya apabila masa manfaat sebenarnya 5 (lima) tahun, maka menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun.

Contoh :
Untuk memperoleh hak paten perusahaan telah mengeluarkan uang per kas sebesar Rp 150.000.000,- Masa manfaat hak paten tersebut 4 (empat) tahun.

1.      Penghitungan amortisasi setiap tahun dengan menggunakan Metode Garis Lurus :
      25 % x Rp 150.000.000,- = Rp 37.500.000,-

2.      Penghitungan amortisasi setiap tahun dengan menggunakan Metode Saldo Menurun:
      50% x Rp 150.000.000,- = Rp 75.000.000,-



Saat Amortisasi dan Amortisasi pada Akhir Masa Manfaat
Seperti halnya penyusutan, dalam hal amortisasi ini dilakukannya pada saat diperolehnya, sedangkan dalam akuntansi pajak bahwa amortisasi dilakukan pada saat tahun dilakukannya pengeluaran. Pada akhir masa manfaat aktiva tetap tak berwujud akan diamortisasi sekaligus.

Ketentuan Lain
Pada ketentuan lain ini mengatur masalah :
1.      Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya pengeluaran modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai ketentuan yang berlaku
2.      Amortisasi terhadap pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif armotisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran dapat dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Contoh :
     PT. DmZ mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas 
     bumi di suatu lokasi sebesar Rp 800.000.000,- . Taksiran jumlah kandungan minyak 
     sebesar 200.000.000 barel produksi sebenarnya 50.000.000 barel.

            a.       Tarif amortisasi = (50.000.000/200.000.000) x 100 % = 25 %
              Amortisasi tahun I                       = 25 % x Rp 800.000.000,-
                                                                  =  Rp 200.000.000,-

             b.      Produksi sebenarnya tahun ke II  75.000.000 barel
             Tarif amortisasi                 = (75.000.000 / 200.000) x100 %
                                                       = 37,5 %

             Tarif amortisasi Tahun II  = 37,5% x Rp 800.000.000,-
                                                       =  Rp 300.000.000,-

3.      Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan dan hak penguasaan sumber alam serta hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.

Contoh :
Pengeluaran untuk memperoleh hak penguasaan hutan sebesar   Rp 800.000.000,- Potensi hutan tersebut 10.000.000 ton kayu.

a.       Produksi sebenarnya tahun I  1.000.000 ton
Tarif amortisasi           = (1.000.000/10.000.000) x 100 % = 10 %
Amortisasi                   = 10 % x Rp 800.000.000,-
                                    = Rp 80.000.000,-

b.      Jika produksi sebenarnya tahun II sebesar 3.000.000 ton atau 30% potensi tersedia, maka amortisasi tahun tersebut  =  20 % x Rp 800.000.000,- 
                                                                       =   Rp 160.000.000,-

4.      Amortisasi atas pengeluaran yang dilakukan operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Terhadap pengeluaran tersebut harus dikapitalisasi terlebih dahulu. Pengertian biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial sebagai contoh adalah biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya operasional rutin (gaji pegawai, rekening listrik, dsb). Biaya rutin ini akan dibebankan sekaigus pada tahun pengeluaran.


Pengalihan Hak Aktiva Tetap Tak Berwujud
Apabila terjadi pengalihan hak aktiva tetap tak berwujud seperti tersebut dalam pasal 11A ayat (1), ayat (4), ayat (5), nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan.
Kemungkinan terjadi pengalihan aktiva tetap tak berwujud yang memenuhi syarat pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b undang-undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 10 tahn 1994, maka Nilai Sisa Buku Aktiva tersebut boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Contoh :
PT dMz mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp 600.000.000,-. Taksiran kandungan minyak sebanyak 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, hak penambangan dijual kepada pihak lain seharga Rp 400.000.000,-.

Penghitungan penghasilan dan kerugian penjualan sebagai berikut:
Harga Perolehan                                                    Rp 600.000.000,-
Amortisasi yang dilakukan
100.000.000
x 100% x Rp 600.000.00,-
Rp 300.000.000,-
200.000.000
Nilai Sisa Buku                                                      Rp 300.000.000,-
Harga Jual                                                            Rp 400.000.000,-

Dengan demikian Nilai Sisa Buku sebesar Rp 300.000.000,- dibebankan sebagai kerugian dan Harga Jual sebesar Rp 400.000.000,- dibukukan sebagai penghasilan.

Get a free account @dmzismu.com