Senin, 30 November 2009

Ujian Nasional dengan standar yang tidak sesuai


Ujian Nasional.....kesetaraan nilai kelulusan Nasional memiliki nilai lebih untuk mengukur standar kemampuan siswa/I dalam menyerap materi sekolah selama tiga tahun, akan tetapi pendidikan nasional Indonesia tidak memiliki standar kurikulum pendidikan secara Nasional dan juga standar layak atau tidaknya bangunan sekolah-sekolah di Indonesia tidak merata. karena, masih banyak sekolah-sekolah yang memiliki bangunan kelas kurang dari jumlah siswa/I-nya atau kualitas fisik dari banguan sekolah tersebut sudah tidak layak berdiri, fasilitas yang diberikan oleh sekolah-sekolah di Indonesia juga tidak semua memiliki standar nasional. Hal-hal tersebut baru sedikit dari yang terlihat dilapangan sebenarnya jadi Ujian Nasional masih belum layak di terapkan selama beberapa faktor yang mempengaruhinya tidak disesuaikan agar kesetaraan ujian nasional dapat dilakukan. Gw yakin menteri pendidikan tidaklah seBEGO itu dan dia (menteri) pasti punya solusi yang saling menguntungkan, menguntungkan siswa/I yang bersangkutan dan yang pasti masa depan negara yang bergantung pada anak cucu penerus bangsa ini. AMIN. tapi bukan untuk kepentingan pribadi atau partai (hehehhehe) masalah ini dijadikan proyek untuk memperoleh penghasilan kotor lebih atau melakukan studi banding yang tidak perlu dilakukan. dasar "GOBLOK"
Atau tingkat kesulitan yang terdapat pada soal-soal Ujian Nasional berbeda-beda antara pendidikan tingkat daerah kecil dengan daerah besar (yang sudah metropolitan) sesuai dengan ilmu yang didapat oleh siswa/I yang bersangkutan, dengan nilai kelulusan standar nasional misalkan 6 tiap pelajaran yang diujikan.
Amanat UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan
RPJMN 2004 - 2009
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan;
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; 
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
kutipan diatas diambil dari BAB II. DASAR KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL     http://www.depdiknas.go.id/
pada pasal 31 UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (pada kenyataannya negara banyak menelantarkan warga negaranya sendiri, jadi apa yang harus dilakukan oleh warga negaranya jika negara itu tidak mampu??? ya ngeGembel)
atau "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"; kata WAJIB yang tercantum hanyalah pajangan saja, sama sekali tidak dapat diterapkan alias PALSU-PEMBOHONG BESAR. Seharusnya mereka lebih mengerti arti dan makna yang terdapat pada pasal 31 UUD 1945 tersebut karena mereka bukanlah orang-orang jenius/pintar yang terbodoh yang pernah gw temui......

(maaf atas penggunaan kata-kata yang tidak berkenan di hati atau tidak sesuai)



0 komentar:

Get a free account @dmzismu.com